Dosen : Dhieta Ayu
I.1. Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang
memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan,
yaitu bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik
dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
I.2. Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank
di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan;
danpenyediaan jasa.
I.2.1. Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau
status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah
dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh
bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
I.2.2 Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri,
yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank
Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu
beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan
perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya,
bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun
setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang,
Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing
ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan
mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum
yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di
Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank
yang berkedudukan di luar negeri.
I.2.3 Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan
jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya
dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non
devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
I.3. Tugas Bank
I.3.A Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan
laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah
maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
I.3.B Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin
atas jasa sisa pembayaran.
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran
untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
I.3.C Mengatur dan mengawasi bank
I.4. Fungsi Bank
Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam).
4. Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan
tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada
masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan
fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil
atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
5. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
6. Pelayan Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of
services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar
utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat
diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya
penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini
tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana,
bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar