Sabtu, 21 Januari 2017

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 2 kelompok) Analisis Penerapan Teknologi



Penerapan Vending Machine Commuter line


C-VIM menjadi sejarah dalam sistem ticketing KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line Jabodetabek.Dulu tiket KRL masih berupa secarik kertas, kemudian sekarang telah digantikan berupa kartu e-ticketing. Dulu orang beli mengantri di loket, kini sudah bisa dilayani melalui Vending Machine.

Penerapan teknologi untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna KRL terus dilakukan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ). Dalam layanan e-ticketing, KCJ kini sudah mulai menerapkan penggunaan mesin penjualan tiket yang diberi nama Commuter Vending Machine (C-VIM) dengan layar sentuh. Dalam pengoperasiannya, V-CIM dilengkapi 2 pilihan bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sehingga memudahkan bagi pengguna jasa lokal maupun asing.

Dengan hadirnya C-VIM, loket konvensional di stasiun-stasiun prioritas nantinya akan ditiadakan karena fungsinya sudah digantikan dengan mesin tiket.  

Pada Commuter Line Ticket Vending Machine, calon penumpang bisa :
  1. Melihat rute perjalanan Commuter Line
  2. Membeli Tiket Harian Berjaminan
  3. Menambah saldo Kartu Multi Trip
  4.  Mengambil kembali uang jaminan (Re-fund)


Namun perlu diperhatikan oleh pengguna KRL, C-VIM untuk layanan KMT hanya bisa menerima :
  •          Uang kertas Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.


Sedangkan untuk layanan THB terdapat 2 layanan yaitu :
  •          Uang kertas Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan uang coin Rp 500 serta Rp 1.000.


KCJ menargetkan hingga akhir 2016 akan terpasang sebanyak 150 unit C-VIM di stasiun-stasiun KRL. Hingga saat ini sudah ada 3 stasiun yang telah dipasang C-VIM yaitu di Stasiun Jakarta Kota, Sudirman dan Pondok Cina. Di Stasiun Jakarta Kota, C-VIM sudah bisa digunakan sejak tanggal 28 Desember 2015 yang pada awalnya baru 2 unit kini sudah terpasang 7 unit.


Kelebihan Vending Machine :
  1. Penumpang dimudahkan dalam pembelian tiket dengan nyaman
  2. Penumpang diajarkan untuk lebih memahami teknologi yang sudah ada
  3. Bagi commuter line memudahkan dalam perhitungan fluktuasi dari penggunaan jasa kereta jabodetabek
  4. Pembelian tiket menjadi lebih cepat dan ringkas.

Kekurangan Vending Machine :
  1.  Kurang-Nya sosialisasi terhadapa masyarakat sehingga masyarakat masih bingung untuk menggunakan-Nya
  2.  Tidak tersedia begitu banyak di setiap stasiun dan hanya tersedia di beberapa stasiun saja dan menimbulkan antrian.


Tugas Kelompok :
  • ACHMAD ARIFIN
  • CHAIRUL ANWAR
  • INDRA DWIGUNA
  • SABBA SHUKMA

JIKA VIDEO DI ATAS KURANG JELAS BUKA LINK :



Ilmu Sosial Dasar 5 (Tugas 1) Timbulnya Berprasangka Buruk atau Diskriminasi

·         Prasangka
Pengertian prasangka
Prasangka ditujukan bila anggota dari satu kelompok yang disebut “kelompok dalam” memperlihatkan sikap dan tingkah laku negatif dari kelompok lain yang disebut “kelompok luar”
Prasangka adalah penilaian dari satu kelompok atau individu yang terutama didasarkan pada keanggotaan kelompok. Efek dari prasangka adalah merusak dan menciptakan jarak yang luas. Sering dikatakan bahwa prasangka adalah sikap sementara diskriminasi adalah satu tindakan. Prasangka dipengaruhi oleh pilihan tentang kebijakan public. Prasangka memiliki sumbangan terhadap oposisi yang lebih besar terhadap kegiatan pihak yang menyetujui.
Apakah stereotip dan prasangka betul-betul berbeda? Stereotip adalah kognitif dan prasangka adalah afektif. Meskipun dalam kenyataannya keduanya tercermin secara bersama-sama baik kognitif maupun afektif.
Prasangka dapat menjadi salah satu aspek distruktif tingkah laku sosial manusia, sering menghasilkan kegiatan yang menyedihkan, mengerikan dari tindak kekerasan. Prasangka sosial adalah gejala dari psikologi sosial.

·         Macam-macam prasangka
Prasangka tidak terbatas pada kelompok, ras, suku, Prasangka juga terdapat di antara kelompok agama, partai, juga orang yang kegemukan menjadi target prasangka dan stereotip yang negatif, bahkan lanjut usia juga diprasangkai sebagai orang yang tidak mampu lagi secara fisik dan mental.
1.      Racism adalah prasangka ras yang menjadi terlembagakan, yang tercermin dalam kebijakan pemerintah, sekolah, dan sebagainya, dan dilakukan oleh hadirnya struktur kekuatan sosial.
2.      Sexism prasangka yang telah terlembagakan menentang aggota dari salah satu jenis kelamin, berdasarkan pada salah satu jenis kelamin.
3.      Ageism kecenderungan yang terlembagakan terhadap diskriminasi berdasar pada usia, prasangka berdasar pada usia.
4.      Heterosexism keyakinan bahwa heteroseksual adalah lebih baik atau lebih natural daripada homoseksuality.
Sherif menjelaskan bahwa prasangka dimaksudkan sebagai suatu sikap yang tidak simpatik terhadap kelompok luar. Hal ini ditunjukkan dalam jarak sosial yang merupakan suatu posisi yang diberikan oleh para anggota kelompok yang berprasangka itu kepada kelompok lain dalam persoalan simpati.
Semakin bertentangan atau bermusuhan, bahkan saling membenci diantara dua kelompok, maka semakin jauh jarak sosial (social distance). Apabila situasi semacam ini berlangsung cukup lama, jarak sosial ini akan menjadi norma di dalam kelompok itu.
Penelitian menyatakan bahwa prasangka dapat menjadi satu ciri kepribadian umum. Dalam prosesnya, mereka menemukan bahwa orang berprasangka melawan kelompok lain cenderung menjadi berprasangka semua kelompok.
Apakah ciri-ciri dari kepribadian yang mudah berprasangka/ kepribadian authoritarian ditandai oleh : teguh, hambatan, prasangka, dan terlalu menyederhanakan. Autoritarian juga cenderung sangat etnosentrik, yaitu menempatkan kelompoknya sendiri pada pusat perhatian, biasanya dengan menolak kelompok lain.
·         Terbentuknya Jarak Sosial
Pendapat lama menyatakan bahwa jarak sosial itu terbentuk oleh karena adanya pertentangan kelompok atau konflik kelompok yang berkembang dan ini tidak dapat dihindari karena lingkungan budaya yang berbeda.  Ada suatu kecenderungan pada anggota suatu kelompok yang menilai kelompok lain dengan norma atau ukuran yang terdapat didalam kelompok sendiri.
1.      Dari penelitian yang cukup lama, terlihat bahwa jarak sosial yang muncul itu berasal dari kelompok mayoritas. Norma jarak sosial dihembuskan dari kelompok yang dominan sesuai dengan status dan sudut pandangnya.
2.      Disamping itu menurut pengamatan Allport disimpulkan bahwa jarak sosial dalam suatu masyarakat hanya terdapat dalam masyarakat yang heterogen yang di dalamnya terdapat kelompok-kelompok yang memiliki fungsi dan interest yang berbeda-beda.
3.      Adanya rasa superioritas kelompok atau keunggulan kelompok atas kelompok lain. Rasa superioritas bisa bersumber pada agama, geografi, ras, warna kulit dan sebagainya. Anggota kelompok, disini menganggap bahwa kelompok lain berada jauh dibawah kelompoknya.

·         Pembentukan dan Timbulnya Prasangka
Prasangka timbul dari adanya norma sosial. Prasangka terhadap orang  Negro sudah dimiliki oleh anak-anak Amerika sejak tahun-tahun prasekolah. Anak menyadari bahwa ia telah termasuk didalam kelompoknya, yaitu keluarganya dan meluas kepada bangsanya. Keluarga sebagai tempat bergabung melarang anaknya untuk bergaul dengan orang Negro karena menurut pendapatnya, orang Negro itu kotor, bodoh, dan sebagainya.  Larangan yang bersifat terus-menerus ini akhirnya berubah menjadi norma pada anak dan norma inilah yang digunakan untuk menilai orang lain.
Pada tahun 1935, Dodd dalam penelitiannya menemukan bahwa jarak sosial yang terbesar terletak pada kelompok keagamaan, sedangkan Pratho dan Melikan menemukan jarak sosial yang terbesar pada kelompok kebangsaan, karena sentiment dan aktivitas kebangsaan kuat sekali pada tahun 1935 itu.
Timbulnya prasangka dapat diperkuat oleh keadaan politik. Individu atau kelompok yang diliputi prasangka memiliki sikap serta pandangan yang tidak objektif dan wajar.
Gordon Allport (1958) menyimpulkan adanya 2 sumber penting timbulnya prasangka. Prasangka pribadi (personal prejudice) terjadi bila anggota dari kelompok sosial lain menerimanya sebagai ancaman terhadap kepentingannya sendiri. Prasangka kelompok (groub prejudice) terjadi bila seseorang sesuai dengan norma kelompok.

Ø  Sebab-Sebab Timbulnya Prasangka
Orang tidak dengan sendirinya berprasangka terhadap orang lain. Ada faktor-faktor tertentu yang menyebabkan seseorang berprasangka.
1.      Orang berprasangka dalam rangka mencari kambing hitam.
2.      Orang berprasangka karena memang sudah dipersiapkan didalam lingkungan atau kelompok untuk berprasangka.
3.      Prasangka timbul karena adanya perbedaan, dimana perbedaan menimbulkan perasaan superior.
4.      Prasangka timbul karena kesan yang menyakitkan atau pengalaman yang tak menyenangkan.

Ø  Usaha-Usaha Menghilangkan atau Mengurangi Prasangka
Prasangka
1.      Usaha Preventif : berupa suatu usaha yang ,mencegah agar orang atau kelompok tidak terkena prasangka. Menciptakan suasana yang tenteram, damai, dan jauh dari rasa terkena prasangka. Menanamkan sejak kecil perasaan menerima orang lain meskipun ada perbedaan. Perbedaan bukan berarti pertentangan atau permusuhan. Memperpendek jarak sosial. Sehingga tidak timbul prasangka.
2.      Usaha Kuratif : berupa usaha menyembuhkan orang yang sudah terkena prasangka, berupa usaha menyadarkan. Prasangak adalah hal yang merugikan dan tidak ada yang bersifat positif bagi kehidupan bersama. Usaha-usaha ini dapat dilakukan oleh media masa terutama Koran, tv, radio, dan lain-lain, serta dapat dilakukan oleh para pendidik, orangtua, tokoh-tokoh masyarakat, dan seba

Ø  Diskriminasi
Pengertian Diskriminasi
Theodorson & Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Hak-hak asasi manusia melarang adanya diskriminasi yang merendahkan martabat atau harga diri komunitas tertentu[3], dan bila dilanggar akan melahirkan pertentangan dan ketidakadilan di dalam kehidupan manusia.
Karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
·         Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
·         Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.Diskriminasi ditempat kerja

Ø  Macam – macam diskriminasi dalam keragaman masyarakat antara lain diskriminasi terhadap:
1.      Suku,bangsa, ras dan gender
2.      Agama dan keyakinan
3.      Ideologi dan politik
4.      Adat dan Kesopanan
5.      Kesenjangan ekonomi
6.      Kesenjangan sosial

Ø  Permasalahan
·         Diskriminasi Agama
Hubungan antara kelompok agama menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Berulangnya model kekerasan beragama dengan pola yang mirip, merupakan dampak dari tindakan diskriminasi yang dilakukan negara terhadap kelompok agama minoritas. Bahkan, kasus kekerasan beragama tidak lagi diselesaikan melalui kebijakan publik namun menyerahkan sepenuhnya kepada elit politik lokal. dengan keterdiaman pemerintah dan cenderung melokalkan penanganan kasus seperti ini ,mengakibatkan timbulnya main hakim sendiri dari kalangan agama konservatif .
Fenomena kekerasan beragama yang kerap terjadi di daerah menjadikan masyarakat kian permisif terhadap berbagai aksi kekerasan yang dilakukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama. Sangat disayangkan bahwa pemerintah masih menganggap kasus kekerasan beragama yang terjadi selama ini dalam batas normal.Sementara dari kelompok agama yang melakukan aksi kekerasan melakukan pembenaran dengan doktrin teologi. Bahaya besar apabila menganggap kekerasan agama yang terjadi ini sebagai sesuatu yang normal .
Sepanjang 2010, aksi kekerasan masih terjadi di seputar masalah pendirian rumah ibadah. Laporan CRCS menemukan ada 39 rumah ibadah yang dipersoalkan, sebagian besar menyangkut keberadaan gereja yang dipermasalahkan oleh sebagian umat muslim. Menariknya, 70% kasus terkonsentrasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Cukup memprihatinkan, 17 kasus kekerasan fisik terjadi dalam persoalan rumah ibadah tersebut. Sebagian dari konflik rumah ibadah berujung kekerasan. Kasus persoalan rumah ibadah selama tahun 2010 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya ditemukan 18 kasus.
Persoalan izin pendirian masjid menjadi pemicu utama munculnya kasus-kasus persoalan rumah ibadah. Sebanyak 24 kasus mengandung unsur belum adaya izin rumah ibadah, sedangkan 4 kasus menyangkut rumah ibadah yang telah memiliki izin, tetapi tetap saja dipersoalkan. “Kenyataannya masalah seputar rumah ibadah tidak saja menyangkut kerukunan beragama, tapi juga kebebasan beragama,” katanya.
·         Diskriminasi Ras dan Etnis
Adanya perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapat perbedaan hak dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tanpa membedakan ras dan etnis.
Berkaca pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju ,yang dahulunya sebagai pendatang yang memiliki kepentingan ,diskriminasi rasial dan Etnis terjadi pada afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan inggris, pengusiran Etnis Apache di amerika dan merelokasi tanah ulayatnya ,serta etnis aborigin di Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religio magis dari tanah ulayatnya pula ,serta Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA ,termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan ras dan etnis yang diterapkan penjajah belanda .Namun setelah indonesia merdeka ,diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil memperoleh pendidikan yang layak dan diambilnya hak adat setempat akibat dari pengerukan sumber daya alam ,serta setengah hatinya program pembauran masyarakat tiong hoa ,karena masih timbulnya kecurigaan akan mudahnya akses birokrasi etnis keturunan sehingga mengakibatkan lolosnya warga negara asing keturunan memperoleh kartu identitas .
·         Diskriminasi Gender
Adanya perbedaan antara hak dan kewajiban lelaki dan perempuan dalam berbagai sektor .serta dikesampingkannnya kodrat wanita dalam aturan konstitusi negara , dalam hal cuti haid yang dipersoalkan ,Cuti melahirkan ada, namun justru menjadi kerentanan perempuan untuk diPHK .Serta pembatasan usia masa kerja hanya dua tahun ,karena dianggap sudah masuk usia perkawinan dan berkeluarga, sehingga nanti hamil melahirkan yang menurut perusahaan justru menjadi tidak efisien. beban keibuan, beban di dalam rumah tangga, apalagi kalau suami-istri jobless kehilangan kerja yang akan sangat terasa juga perempuan, beban mengurus kesehatan, membesarkan dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak.
Disatu pihak seakan-akan kita diberi keterbukaan proses liberalisasi, dan persamaan hak dalam regulasi, namun dalam konteks politiknya sebetulnya kita ditutup habis.Kebanyakan mereka tidak memikirkan kesehatan pribadi. Perempuan lebih banyak peduli dan mengayomi kepentingan banyak pihak. Hal ini seharusnya membuka mata pemerintah dan masyarakat untuk lebih menghormati dan melindungi, karena perjuangannya akan terhenti kalau dia celaka. Diharapkan pegiat pembela perempuan mampu bersikap tegas dan proporsional.
·         Diskriminasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam kehidupan manusia sehari-hari, tidak jarang terdapat kasus-kasus diskriminasi yang dilakukan dan dialami oleh orang-orang tertentu. Berikut contoh-contohnya:
Orang tua yang melahirkan anak yang cacat, kemudian orang tua tersebut memperlakukan anaknya yang cacat tersebut dengan cara yang berbeda dari anaknya yang lain yang tidak mengalami cacat, atau bahkan menitipkannya kepada orang lain karena merasa malu. Padahal bagaimanapun anak tersebut adalah titipan Tuhan, yang harus dipertanggung jawabkan kelak.
Saat menjalani kegiatan belajar mengajar di kelas, seorang guru lebih memperhatikan muridnya yang pandai ketimbang murid lainnya yang biasa-biasa saja. Bahkan, ada juga guru yang lebih memperhatikan murid perempuan ketimbang murid laki-laki. Padahal semua murid memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus dipenuhi.
Ada juga kasus diskriminasi di area parkir kendaraan. Terkadang ada saja tukang parkir yang lebih memilih kendaraan-kendaraan yang bagus untuk ia parkirkan, ketimbang kendaraan-kendaraan yang lebih jadul. Memang diskriminasi dapat terjadi dimana saja.
Nih ada lagi kasusnya. Di tempat perbelanjaan, terkadang ada petugas atau staff yang akan lebih dulu melayani calon pembeli yang kelihatan “WAH” ketimbang melayani calon pembeli yang berpenampilan biasa-biasa saja. Hmm, itu juga termasuk diskriminasi loh…
Contoh lain, ada di rumah sakit. Penyakit bisa menyerang siapa saja, tidak memandang dia anak kecil atau orang dewasa, bahkan kaya ataupun miskin. Ketika seseorang hendak berobat ke rumah sakit, terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan biaya berobat ke bagian administrasi. Biasanya rumah sakit akan terlebih dahulu melayani pasien yang memiliki biaya pengobatan ketimbang pasien yang tidak memiliki biaya rumah sakit. Ketika hanya tersisa satu ruang perawatan, biasanya rumah sakit akan memberikannya kepada orang yang memiliki biaya untuk perawatan, padahal orang yang tidak memiliki biaya harus lebih dahulu mendapatkan perawatan. Alhasil kejadian tersebut menyebabkan semakin memburuknya penyakit pasien bahkan kematian bukan tidak mungin bisa terjadi, karena tidak segera mendapat penanganan dari dokter. Sungguh miris…
Kalian tahu istilah ODHA? Ya, ODHA singkatan dari “Orang Dengan HIV AIDS”. Penderita ODHA biasanya tidak terlalu nampak gejalanya bila dilihat secara kasat mata. Tetapi, bila ODHA sudah ketahuan bahwa dia menderita penyakit tersebut, biasanya orang disekelilingnya akan menjauhinya, tidak terkecuali orang terdekatnya seperti teman, sahabat, bahkan keluarga. Padahal, hanya dengan berdekatan dengan ODHA tidak akan menularkan penyakit HIV AIDS tersebut, jadi tidak bijaksana jika kita mendiskriminasi orang-orang yang menderita HIV AIDS.

Ø  Cara meminimalisir Diskriminasi
·         Belajar untuk Tidak Membenci
Ada pandangan yang mengatakan bahwa prasangka dibawa seseorang sejak lahir.Sedangkan pandangan lain menegaskan bahwa sikap negatif tersebut diciptakan,bukan dibawa dari lahir.Anak-anak memiliki prasangka dengan mempelajari dari orang tuanya serta juga dari media massa.Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi prasangka adalah dengan melarang orang tua atau orang dewasa lain untuk menurunkan sikap negatifnya tersebut terhadap anak-anaknya.Namundalam prakteknya,hal ini tidaklah sesederhana yang dibicarakan.Langkah pertama adalah dengan membantu orang tua atau orang dewasa untuk menyadari prasangka yang dimilikinya,kemudian dapat memotivasinya lebih jauh untuk tidak menularkannya pada anak-anaknya.Prasangka yang dimiliki membuat seseorang hidup tidak cukup tenang karena selalu ada perasaan was-was kalau-kalau ia berjumpa dengan outgrup yang menjadi target prasangkanya.
·         Direct Intergroup Contact
Pettigrew (1981,1997 dalam Baron dalam Byrne,2003) menyatakan,bahwa prasangka yang terjadi antarkelompok dapat dikurangi dengan cara meningkatkan intensitas kontak antara kelompok yang berprasangka tersebut.Apa yang dijelaskannya ini terkenal sebagai teori contact hypothesis.Dasar argumentasinya adalah bahwa: pertama,meningkatnya kontak memungkinkan terjadi pemahaman yang lebih mendalam mengenai kesamaan yang mungkin mereka miliki.Kedua,walaupun stereotip resisten terhadap perubahan,namun stereotip dapat berubah jika ada sejumlah informasi yang tidak konsisten atau bisa juga karena menemukan adanya sejumlah pengecualian dalam stereotip yang dimilikinya.Ketiga,adalah bahwa meningkatnya kontak dapat menjadi counter terhadap munculnya illusion of outgrup homogeneity.
·         Rekategorisasi
Rekategorisasi adalah melakukan perubahan batas antara ingrup dan outgrupnya.Sebagai akibatnya,bisa saja seseorang yang sebelumnya dipandang sebagai outgrupnya,tetapi kemudian menjadi ingrupnya.Rekategorisasi ini berpotensi untuk mengurangi prasangka yg sebelumnya ada.Seperti yang diungkapkan Gaertner dan koleganya (1989,1993 dalam Baron dan Byrne,2003) dalam teorinya mengenai Common in-grup identity model.Teori ini menjelaskan bahwa jika individu dalam kelompok yang berbeda melihat diri mereka sebagai anggota dari entitas sosial yang tunggal,maka kontak positif akan meningkat dan intergrupbias akan berkurang.
·         Intervesi Kognitif
Kecenderungan untuk melihat keanggotaan orang lain dalam berbagai kelompok sering menjadi kunci penyebab munculnya prasangka.Oleh karena itu,ada sejumlah intervensi untuk mengurangi dampak stereotip yang pada akhirnya dapat mengurangi kecenderungan prasangka dan diskriminasi.Pertama,dampak dari stereotip dapat dikurangi dengan memotivasi individu untuk tidak berprasangka.Kedua,melakukan sebuah intervensi untuk mengurangi kecenderungan orang untuk berfikir stereotip.
·         Social Influence sebagai Cara Mengurangi Prasangka
Kenyataan bahwa sikap terhadap kelompok ras atau kelompok etnis tertentu bisa dipengaruhi oleh lingkungan sosial,maka pengubahan sikap tersebut juga bisa dengan memanfaatkan pengaruh sosial yang ada.Teori ini dapat memberikan arahan kepada kita mengenai pendekatan intervensi yang dapat dikembangkan untuk mengubah sikap terhadap kelompok/ras tertentu.
·         Coping Terhadap Prasangka
Sejumlah studi menemukan banyaknya efek negatif yang ditemukan pada individu yang menjadi target diskriminasi.Individual yang tergolong minoritas sering mendapatkan pengalaman yang disebutnya sebagai ‘stereotype threat’ yaitu kesadaran orang-orang minoritas bahwa ia akan dievaluasi berdasarkan status minoritasnya.Kondisi semacam ini tentu saja dapat mengganggu berkembangnya rasa percaya diri dalam berbagai setting sosial yang ada.


Sabtu, 05 November 2016

TUGAS 3. ILMU SOSIAL DASAR

Membuat tulisan yang menggambarkan dan mendeskripsikan ide atau gagasan kalian sebagai pemuda yang akan membangun suatu desa tertentu, khususnya dalam bidang pembangunan. Gagasan atau ide tersebut di deskripsikan secara rinci, desa apa yang akan dibangun, gagasannya apa, hal apa saja yang perlu dilakukan, seperti apa dijalankannya nanti. Boleh ditambahkan dengan inspirasi gagasan tersebut darimana. Misalnya di negara mana, bagaimana gagasan atau ide tersebut berjalan, boleh disertakan gambar-gambar yang mendukung.


            Pada desa-desa terpencil yang jauh dari peradaban kota, terdapat desa yang masih terpuruk dalam ekonomi. Solusi yang bisa didapat yaitu menyediakan lapangan kerja untuk masyarakat desa selain menjadi petani. Contoh solusinya adalah dengan membuat komunitas kreatif anyaman bambu di desa daerah Pati, Jawa Tengah. Demi memperkuat akselerasi pemberdayaan masyarakat desa dengan mengembangkan komunitas-komunitas masyarakat desa yang aktif dan kreatf agar lebih produktif.

            Keberadaan komunitas-komunitas masyarakat desa sangat penting. Akan banyak ide atau gagasan kreatif yang munul melalui komunitas desa. Dalam komunitas desa akan ada unsur gotong royong dan kebersamaan yang kuat. Dengan adanya komunitas diharapkan banyak ide-ide yang lebih dari pembuatan komunitas anyaman bambu. Hasil dari komunitas anyaman bambu seperti tatakan piring, berbagai keranjang, dan kipas bambu. Hasil kerajinan bisa dijual dan bisa membantu ekonomi penduduk desa tersebut.

Jumat, 30 September 2016

TUGAS 2. ILMU SOSIAL DASAR

            Jika dikaitkan dengan perubahan dan perkembangan zaman saat ini, lalu jika dilihat berdasarkan perkembangan teknologi yang semakin maju, ceritakan dan jelaskan kondisi di daerah Indonesia yang saat ini masih mengalami ketertinggalan ilmu teknologi ?

Teknologi saat ini memainkan peranan kunci di berbagai bidang. Di daerah perkotaan seperti Jakarta bahkan sudah menjadi komponen vital dalam laju ekonomi harian. Namun peran teknologi tak berhenti sampai di situ saja, laju perkembangan yang ada menjadikan implementasinya jauh lebih luas. Hal ini memicu pemerintah untuk terus memperluas pemerataan persebaran broadband (pita lebar), karena konektivitas menjadi salah satu kunci utama dalam adaptasi teknologi terbarukan.
Broadband di Indonesia kini tidak hanya bisa dinikmati oleh masyarakat perkotaan saja, bahkan di desa yang dapat dikategorikan pelosok, pinggiran dan tertinggal pun sudah tersentuh oleh konektivitas broadband. Sebut saja tiga contoh desa yang akan menjadi objek implementasi teknologi dalam program Solusi Desa Broadband Terpadu (SDBT), yakni Desa Wonosari (Riau), Desa Panca Karsa (Gorontalo) dan Desa Tanah (NTT), ketiganya dalam kategori 3T (tertinggal, terluar, dan terjauh), namun dari di ketiga desa tersebut jaringan 3G sudah dapat digunakan dengan baik oleh beberapa provider telekomunikasi.
Masalah konektivitas sudah bukan isu lagi, lalu bagaimana sebuah solusi terpadu dapat memajukan desa tersebut dengan memanfaatkan infrastruktur yang telah ada. Karakteristik masing-masing desa menjadi penting untuk diperhatikan. Dimulai dari desa pertama, yakni Desa Wonosari. Terletak di Kecamatan Bangkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, selain memiliki kualitas koneksi 3G baik, desa ini juga sudah mendapatkan aliran listrik dari PLN.
Terlebih Desa Wonosari ini juga menjadi piloting di SDBT tahun sebelumnya (yang memfokuskan pada pembangunan infrastruktur broadband). Desa ini terletak di pesisir, dan sebagian warga bermata pencaharian sebagai nelayan. Pendekatan profesi ini yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk mengembangkan sebuah inovasi digital. Masalah kesehatan, keamanan dan keselamatan.
Selanjutnya Desa Panca Karsa. Terletak di daerah pedalaman di provinsi Gorontalo, desa ini tergolong dalam kategori desa tertinggal. Kendati letaknya terpencil, tower telekomunikasi telah berhasil mengantarkan sinyal 3G ke daerah tersebut. Menjadi lebih kompleks karena jika berbicara tentang mata pencaharian masyarakat masih banyak yang bergantung pada sumber daya alam. Namun akses komunikasi yang mudah seharusnya dapat menghadirkan skema baru dalam menyajikan kesempatan yang lebih menjamin kehidupan ekonomi, termasuk untuk mempermudah ke akses kesehatan.
Profil desa selanjutnya adalah Desa Tanah, terletak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Daerah ini terkategori dalam desa tertinggal dan perbatasan. Rata-rata penduduk bermata pencaharian sebagai petani. Sama dengan dua desa sebelumnya, listrik dan jaringan 3G sudah dapat diakses dengan baik oleh masyarakat di sana.
Ketiga desa yang akan dijadikan objek pendampingan di program SDBT sudah memiliki infrastruktur kelistrikan dan jaringan yang mumpuni. Artinya inovasi digital yang digulirkan dapat lebih mudah diterapkan nantinya, yang terpenting harus tepat guna untuk menunjang produktivitas masyarakat. Sudah ada ide untuk memberikan kemajuan di desa-desa tersebut? Submisikan segera ide dan gagasan dalam bentuk video pendek ke laman resmi SDBT:http://solusi.broadband-desa.go.id/.
SDBT sendiri merupakan sebuah rangkaian program yang mengajak para inovator muda, terutama pengembang karya digital, untuk berkreasi dan mengaplikasikan karyanya di sektor riil. Tak hanya mengembangkan solusinya saja, namun para inovator muda turut ditantang untuk terjun langsung mendampingi penerapan inovasi di desa-desa tertinggal yang akan menjadi objek penelitian. Menjadi kesempatan berharga karena akan memberikan pengalaman tak terlupakan kepada para inovator dalam menjadi generasi yang turut memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan bangsa.


Sumber  :
https://dailysocial.id/post/pemerataan-sebaran-broadband-dan-solusi-penanganan-desa-tertinggal


TUGAS 1. ILMU SOSIAL DASAR

Bagaimana perkembangan penduduk di daerah Anda masing-masing ?

Berdasarkan proyeksi penduduk dari hasil Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Kecamatan Cakung tahun 2014 sebesar 523.159 jiwa dan merupakan Kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak di Jakarta Timur (18,56 persen), terdiri dari laki-laki sebesar 269.764 jiwa dan perempuan sebesar 253.395 jiwa. Jika dilihat berdasarkan kelurahan, jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kelurahan Pulo Gebang dengan 110.781 jiwa (21,18 persen), kemudian Kelurahan Jatinegara dengan 105.279 jiwa (20,12 persen), sedangkan jumlah penduduk terkecil terdapat di Kelurahan Rawa Terate dengan 28.656 jiwa (5,48 persen). Berdasarkan komposisi jenis kelamin, Kecamatan Cakung mempunyai komposisi penduduk laki-laki lebih banyak daripada perempuan yakni dengan rasio jenis kelamin sebesar 106, artinya bahwa dari setiap 100 jiwa penduduk perempuan terdapat 106 penduduk laki-laki. Ini menunjukkan bahwa tingkat kelahiran bayi laki-laki lebih tinggi daripada tingkat kelahiran bayi perempuan.

Jumlah Penduduk Kecamatan Cakung dan Rasio Jenis Kelamin Menurut Kelurahan, 2014



Piramida penduduk Kecamatan Cakung pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa Kecamatan Cakung memiliki struktur penduduk muda. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya penduduk usia produktif, yakni mereka yang berumur antara 15 hingga 64 tahun. Penduduk usia produktif meliputi 71,56 persen dari jumlah penduduk Kecamatan Cakung dengan penduduk terbanyak berada pada rentang usia 25 hingga 29 tahun (12,14 persen). Sementara penduduk yang belum produktif (usia 0-14 tahun) dan penduduk yang tidak produktif lagi atau melewati masa pensiun (usia 65 tahun ke atas) sebesar 28,44 persen, hal ini berimplikasi pada angka beban tanggungan atau angka Dependency Ratio (DR) Kecamatan Cakung tahun 2016 yang relatif kecil. Dengan jumlah usia produktif yang cukup tinggi, dependency ratio di Kecamatan Cakung hanya sebesar 39,75 persen. Angka tersebut dapat diartikan bahwa dari 100 penduduk usia produktif di Kecamatan Cakung akan menanggung secara ekonomi sebesar 40 penduduk usia tidak produktif

Piramida Penduduk Kecamatan Cakung (jiwa), 2014




Sumber :
https://jaktimkota.bps.go.id/backend/pdf_publikasi/Statistik-Daerah-Kecamatan-Cakung-2015.pdf

Rabu, 01 Juni 2016

TUGAS KELOMPOK SOFTSKIL #ILMU BUDAYA DASAR (MANUSIA DAN KEADILAN)

KELOMPOK:
-ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA & KEADILAN 


  A.   Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Jika kata adil di telaah dalam Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan).

  B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraianya  mengenai sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langka-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.   Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.         Sikap suka bekerja keras.
5.         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan  kesejahteraan bersama.

  C.   Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.

  D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.

  E.  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.


  F.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.

  G.  Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.




CONTOH KASUS:
Tenaga Kerja Indonesia dalam Perspektif Kemanusiaan 

Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini, permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun persoalan  tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi pemerintah. Pemerintah sendiri tidak bisa mencegah  keberangkatan mereka ke luar negeri, karena memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas.
Menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret 2011 adalah 30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini pula yang menjadi salah  satu  alasan warga miskin untuk menjadi buruh migran atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura. Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa contoh kasus TKI yang ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah tangga sering kali mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh bahkan mengalami pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan buruh migran semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diperluan dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga negara kita di luar negeri.

Kasus-kasus TKI di luar negeri
      Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan, banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di negeri seberang. Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu sebutan yang sangat merendahkan bangsa Indonesia.  Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa diperlakukan apa saja.
Ruyati salah seorang pekerja migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia mendapatkan hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Lebih tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain yang sempat ramai dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006. Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati, pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Akhirnya celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati dengan membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.  Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI  terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI.
Dalam catatan Kemnakertrans, hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan jumlah sebanyak 10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak sesuai, sakit dan lain-lain.

Kesimpulan dan Analisa
          Kasus penyiksaan dan eksekusi hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri sangat memprihatinkan. Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang berada di luar negeri. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan keamanan kepada para pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan merupakan pelaksanaan sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan membuat regulasi yang kuat, penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia merupakan salah satu solusi untuk mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun tentu peran aktif setiap warga negara untuk bergandengan tangan menangani masalah akan membuat beban semakin ringan

   a.     Keadilan legal atau keadilan moral
Tugas pemerintah untuk dapat menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai dengan amanat pancasila sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,dimana setiap warga berhak mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan kesejahteraan yang layak agar tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari tanah air nya.

   b.     Keadilan distributive
Lagi-lagi ini adalah tugas dari pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan dimana pengawasan terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu tugas dari jajaran tersebut,dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah sehingga  mampu menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.



   c.     Keadilan komutatif
Perlunya regulasi yang kuat tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud dari ketertiban tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan untuk kesejahteraan umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai salah satu penyumbang besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga dapat diperlakukan sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah airnya.

sumber: http://blog.ub.ac.id